MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026. Melalui surat pemberitahuan resmi kepada para camat di seluruh Kabupaten Minahasa untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan, termasuk menyampaikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400/261/Sekr-DPMD tertanggal 11 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, MM, M.Si.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa para camat diminta untuk menyampaikan kepada para Hukum Tua di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada setiap kesempatan.
Adapun desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Minahasa Nomor 175 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026.
Selain itu, pembentukan Panitia Pemilihan Hukum Tua di tingkat desa akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi teknis mengenai pelaksanaan Pilhut Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga akan menggelar kegiatan sosialisasi resmi terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang akan diikuti oleh para camat, Hukum Tua, serta Badan Permusyawaratan Desa dalam waktu dekat.
Sementara itu, penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Hukum Tua serta Peraturan Bupati Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2022.
Keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Adapun biaya pelaksanaan kegiatan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa.
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 dapat berjalan tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Win)

